Ticker

6/recent/ticker-posts

Kemendagri Jelaskan Situasi Terkait Status Ibukota Indonesia Saat Ini

Kemendagri Jelaskan Situasi Terkait Status Ibukota Indonesia Saat Ini

    Politikcepat.my.id - Indonesia saat ini tidak memiliki ibukota negara resmi setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 7 Desember 2024. Penandatanganan ini mengakibatkan Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibukota negara Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa meskipun UU DKJ telah diberlakukan, nomenklatur baru telah diterapkan dan fungsi administratif Jakarta tetap berjalan seperti biasa. 

"Baca Juga : Jokowi Akan Hadiri Puncak HUT Golkar, Apakah Akan Bergabung dengan 'Beringin'?"

(iklan)

Menurut Bima Arya, meski secara hukum Jakarta bukan lagi ibukota negara, dalam praktiknya semua fungsi pemerintahan masih beroperasi di sana. Ia menegaskan bahwa hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru ditandatangani, Jakarta tetap menjalankan peran penting sebagai pusat administrasi dan politik negara.

"Baca Juga : 5 Fakta Menarik Tentang Siti Fauziah, Perempuan Pertama yang Menjadi Sekjen MPR RI"

(iklan)

Bima Arya juga menambahkan bahwa perubahan status ini lebih terkait dengan nomenklatur administratif daripada perubahan fungsi pemerintahan yang sebenarnya. Realitanya, aktivitas pemerintahan masih sepenuhnya berpusat di Jakarta, setidaknya untuk sementara waktu, sampai ada perkembangan lebih lanjut dari pihak presiden.

"Baca Juga : Ketua MPR Menyatakan Pentingnya Melestarikan Budaya Saat Kunjungi Keraton Surakarta"


Posting Komentar

0 Komentar